Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Beri Masukan untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

DPRD Provinsi Sumbar bersama Pemprov telah memulai pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk pengayaan proses pembahasan, melalui agenda rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (23/5/2023).
Menurut Fraksi Demokrat tentunya harus ada pengelolaan dan sistem yang baik agar persentase dan tarif yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat, namun berpengaruh besar terhadap pembangunan di Sumatera Barat.
"Kemudian untuk pajak dan retribusi lainnya bisa juga kita optimalkan pendapatanya. Kita hendaknya j berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dibidang retribusi daerah yang terkait dengan pemanfaatan aset daerah, perlu dievaluasi ulang kembali terhadap aset daerah tersebut, mana-mana yang tidak representatif lagi dan memerlukan renovasi untuk menunjang kelengkapan sarana dan prasarana," katanya.
Fraksi PPP-NasDem dengan juru bicara Sawal mengatakan, mencermati besarnya peran pajak terhadap pendapatan daerah dan belum maksimalnya kontribusi retribusi daerah terhadap pendapat daerah pada APBD Provinsi Sumatera Barat, maka penyelesaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepat waktu merupakan suatu keniscayaan.
"Dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan rujukan utama materi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengubah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini. Fraksi PPP-NasDem berharap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera dilakukan pembahasannya dan dijadikan Perda dalam waktu sesegera mungkin," ucapnya.
Fraksi PAN dengan juru bicara Muhayatul mengatakan, keadaan ekonomi Sumbar yang baru bangkit dari keterpurukan disebabkan oleh wabah Covid-19 beberapa tahun yang lalu telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat, harga kebutuhan naik, daya beli berkurang, perusahaan- perusahaan banyak yg tutup, pengangguran bertambah, kemiskinan meningkat, penyakit masyarakat seperti LGBT, Narkoba, pencurian dan kekerasan, prostitusi, kenakalan dan tawuran juga meningkat signifikan.
Fraksi PAN menilai, semua ini perlu menjadi perhatian dan pertimbangan serius semua pihak, sebelum sebuah aturan daerah ditetapkan apalagi yang berhubungan dengan pajak dan retribusi. Jangan sampai Ranperda Pajak dan Retribusi daerah ini menjadi pemicu tumbuhnya bencana baru ditengah masyarakat disebabkan oleh regulasi yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
Fraksi PKS dengan juru bicara Asra Faber menyampaikan, terhadap pajak dan retribusi di daerah haruslah memuat unsur keseimbangan, pembayaran pajak dan retribusi oleh masyarakat hendaknya sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Jasma Juni Dt. Gadang menuturkan, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah jangan hanya terfokus pada pajak dan retribusi daerah saja, tapi juga kepada pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Banyak aset daerah, baik yang bergerak atau tidak bergerak yang sesungguhnya menurut hemat Fraksi Gerindra bisa dimanfatkan untuk mendapatkan pemasukan bagi daerah.
"Fraksi Partai Gerindra dan kita semua tentu berharap, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan jadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum," tukasnya. (*)
Read more info "Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Beri Masukan untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : dprd.sumbarprov.go.id