DPRD Kota Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah yang Dinilai Tak Relevan
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin (13/4/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Senin (13/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, didampingi unsur pimpinan lainnya. Turut hadir Wali Kota Padang, Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir serta jajaran Pemerintah Kota Padang.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD secara resmi mengusulkan pencabutan Perda tersebut karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Ketua Pansus I, Faisal Nasir, menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam perda lama tidak lagi sesuai dengan aturan terbaru, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah dan dukungan operasional kepala daerah.
“Perda ini masih mengacu pada klasifikasi lama dan tidak lagi selaras dengan regulasi terbaru, sehingga perlu dicabut demi kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam kajiannya, Pansus juga mengacu pada berbagai regulasi mutakhir, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah.

Ke depan, pengaturan mengenai hak keuangan kepala daerah direncanakan akan dituangkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang dinilai lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan kebijakan.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa pencabutan perda tersebut merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan nasional yang lebih mutakhir.
Ia menilai, keberadaan aturan lama berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan menghambat efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyesuaian regulasi ini penting untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” tegasnya.

Fadly juga mengapresiasi DPRD Kota Padang atas kontribusi dan dinamika pembahasan yang dinilai sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat. Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dalam mendorong pembangunan daerah.
Ranperda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tersebut telah melalui proses fasilitasi di tingkat provinsi dan diharapkan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Padang. (ADV)
Editor :Andry