300AN lebih Hutan di Tinggam Pasbar Bakal Jadi Hutan Adat

Gubernur Mahyeldi Ansharullah foto bersama Bupati Pasaman Barat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dan pemuka adat Pasaman Barat.
Dia juga menjelaskan dengan adanya SK yang dikeluarkan oleh Bupati, kemudian menjadikan status kawasan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL),
Selanjutnya, sambung Gubernur, akan segera dilakukan pengurusan SK Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di mana melalui status perhutanan sosial ini, masyarakat akan memiliki akses kelola untuk pembudidayaan hutan dan lahan.
"Beberapa potensi pembudidayaan yang bagus itu ada durian, pohon surian, lebah, dan lain sebagainya. Dengan harapan, kawasan hutan kita bisa lebih terpelihara dengan baik, dan masyarakat bisa meningkat kesejahteraannya," ucap Gubernur lagi.
Sejalan dengan itu Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengatakan bahwa SK tersebut diberikan sebagai hasil dari usaha para ninik mamak dan masyarakat setempat, untuk mendapatkan pengakuan dan penetapan hutan adat dari Negara.
"Ninik mamak sudah sejak lama berusaha untuk mendapatkan pengakuan ini. Alhamdullah, hari ini apa yang mereka harapkan untuk cucu kemenakan dapat menemui hasil. Kemudian, kami berharap Bapak Gubernur dapat segera mengajukan pengusulan tersebut kepada Pemerintah pusat," ujarnya.
Disisi lain, Dt. Mangkuto Alam Tinggam mengucapkan rasa terimakasih atas penyerahan SK tersebut, dia juga mengapresiasi pemerintah.
"Kami disini adalah sebagai sebuah komunitas yang hidup secara harmonis dengan alam sekitarnya selama berabad-abad," terangnya.
"Masyarakat Hukum Adat Mengkuto Alam Tinggam telah dengan tekun memelihara, melindungi, dan merawat wilayah hutan adat mereka, bahkan sebelum Indonesia merdeka," imbuhnya.
Disaat yang sama, Gubernur beserta tamu yang hadir juga melepaskan secara simbolis bibit ikan dan melakukan penanaman pohon sebagai tanda menjaga hutan.(*)
Read more info "300AN lebih Hutan di Tinggam Pasbar Bakal Jadi Hutan Adat" on the next page :
Editor :Riki Abdillah