300AN lebih Hutan di Tinggam Pasbar Bakal Jadi Hutan Adat

Gubernur Mahyeldi Ansharullah foto bersama Bupati Pasaman Barat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dan pemuka adat Pasaman Barat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PASBAR - Seluas 348 Hektare hutan di kawasan Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat bakal dijadikan hutan adat atau hutan sosial.
Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ir. Yozarwardi Up, S.hut, M.si. mengatakan hutan adat salah satu syaratnya adalah masyarakat adatnya masih aktif dan masih hidup dengan aturan hukum adat yang kuat.
"Kalau kita lihat masyarakat disini telah menjaga hutan ini dengan baik, bahkan agar ekosistem hutan ini terjaga mereka menjadikannya sebagai rimbo larangan," jelasnya saat Syukuran Masyarakat Hukum Adat Mengkuto Alam Tinggam: Langkah Menuju Pengakuan Hutan Adat oleh Negara Indonesia.
Dia juga mengatakan pihaknya mengapresiasi dan akan memberikan dukungan penuh dalam rangka pengelolaan hutan adat ini.
"Pengelolaan hutan adat bagi masyarakat sangat banyak manfaatnya seperti manfaat ekonomi, lingkungan serta terjaganya biodiversitas disana," katanya.
Selain itu dia juga menjelaskan Pemprov memiliki program Perhutanan Sosial sebagai program unggulan dan masuk dalam RPJMD Provinsi. Hutan adat adalah salah satu skema perhutanan sosial.
Dia juga menekankan pentingnya hutan adat di Kabupaten Pasaman Barat serta mendorong adanya skema-skema hutan adat serupa bagi kabupaten-kabupaten terutama yg disebut di adat Minangkabau sebagai Luhak Nan Tigo (kab 50 kota, agam, tanah datar).
"Hutan adat adalah kebijakan yang berpegang pada kehendak rakyat," jelasnya.
Sementara itu Gubernur Mahyeldi Ansharullah, mengapresiasi Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat, yang berkomitmen dalam pemeliharaan kawasan hutan, serta berujung upata pengusulan atas pengakuan dan penetapan hutan adat kepada negara.
"Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan adalah langkah penting demi menjamin keberlangsungan hidup flora dan fauna di dalamnya. Hutan adalah sumber kehidupan dan lambang kemakmuran. Oleh karenanya, kita patut mengapresiasi masyarakat Nagari Sinuruik yang telah melakukan langkah besar untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara," ujar Gubernur dalam sambutannya.
Read more info "300AN lebih Hutan di Tinggam Pasbar Bakal Jadi Hutan Adat" on the next page :
Editor :Riki Abdillah