Terjadi di Dharmasraya, Ketua Bamus Nagari Diduga Ikut Jadi Saksi Caleg

Proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu di salah satu TPS di Dharmasraya, Minggu (18/2/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Sitiung Dharmasraya temukan adanya ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari atau Badan Permusyawaratan Desa Sungai Duo berinisial S yang menjadi saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024.
“Nyata kami temukan bahwa ketua Bamus salah satu Nagari di Kecamatan Sitiung menjadi saksi Calon Perorangan di Pemilu 2024 di Kecamatan Sitiung,” kata Ketua Panwascam Sitiung, Sutan Junaidi di GPU Sitiung tempat dilakukannya rekapitulasi perhitungan suara pemilu, Minggu (18/2/2024).
Hal itu dibuktikan sesuai dengan mandat yang kami temukan, tambah Junaidi dengan nomor Surat Mandat Saksi 010/KAM/MMY-E /2024 tertanggal 13 Februari 2024.
“Temuan ini sudah saya teruskan ke Bawaslu Kabupaten Dharmasraya,” tegasnya.
Junaidi menjelaskan, ketua Bamus itu dilarang berpolitik. Saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp Wali Nagari Sungai Duo, Ali Amran membenarkan bahwa ketua Bamus Nagari Sungai Duo berinisial S, “Beliau dilantik pada Selasa (19/4/2022) bersama Bamus 43 Nagari di Kabupaten Dharmasraya,” terangnya.
Ditanya tentang keterlibatan Ketua Bamus Nagari Sungai Duo tersebut menjadi saksi, Ali Amran menjawab, mengenai keterlibatan dalam politik praktis saya sudah menggingatkan seluruh jajaran Perangkat Nagari, Bamus dan Pengurus Bumnag.
“Hal itu semenjak surat edaran Bawaslu tentang pencegahan untuk tidak terlibat/ikut berpolitik praktis yang di sosialisasikan melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD),” tandasnya.(*)
Editor :Riki Abdillah