Tim Tabur Kejaksaan Kembali Meringkus DPO

Usai dieksekusi oleh tim Tabur Kejaksaan terpidana berinisial YUP bersama dengan petugas Kejaksaan Negeri Padang memasuki mobil tahanan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali meringkus satu orang terpidana berinisial YUP, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas tindakan penggelapan satu unit mobil. Dimana YUP ditangkap dikawasan Pesisir Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, M.Fatria didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Alfiandi, mengatakan, terdakwa DPO tersebut berinisial YUP yang telah terbukti bersalah dalam tindak pidana penipuan yang sudah diputuskan pada tahun 2020 yang lalu.
“Sempat dinyatakan bebas namun jaksa mengajukan kasasi pada bulan September 2020 dan kemudian turun putusan kasasi bahwasannya terpidana bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum selama 1 tahun dan pada hari ini dilakukan penangkapan,” katanya Kamis (15/2/2024).
Budi mengatakan saat melakukan pengamanan terdakwa sempat melakukan perlawanan namun dapat diatasi dan dibawa ke Kejari Padang guna proses lebih lanjut.
Ia juga menjelaskan, kendala dalam pencarian terpidana yakni sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi dikawasan Pesisir Selatan yang mengakibatkan pencarian menjadi sulit.
“Sesampainya di Kejari Padang kemudian dilakukan pendataan dan kelengkapan administrasi serta pengecekan kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Anak Air,” ucapnya.
Budi mengatakan, akibat perbuatannya melakukan aksi penipuan kerugian korban lebih kurang Rp 150 juta.
“Awalnya pinjam meminjam lalu menjadi transaksi kendaraan bermotor. Namun tidak ada pembayaran dan mobil pun tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Saat ini terpidana akan menjalani hukuman yang sudah ditetapkan selama 1 tahun di Lapas Wanita Anak Air.(*)
Editor :Riki Abdillah