Pedagang Pasar Payakumbuh Ditangkap Polisi Karena Narkoba
SIGAPNEWS SUMBAR | PAYAKUMBUH - Pedagang pasar Payakumbuh, pria berinisial MR (27) beralamat di Nagari Pauah Sangik Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota “kaget” karena ditangkap Polisi berpakaian preman dari Mapolres Payakumbuh.
Bukan tanpa alasan, pria yang menggunakan sepeda motor itu dibekuk/ditangkap. Ia ditangkap Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh karena juga nyambi (kerja sambilan) sebagai pengedar/penjual Narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh dan beberapa tempat lainnya.
MR ditangkap Tim Gagak Hitam yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri didampingi KBO Ipda Duasa dan Kanit 1 Aiptu Supriyadi “Ed” Dahlan didepan sebuah Counter Handphone di depan sebuah SPBU di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat 18 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 Wib.
Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan puluhan warga sekitar, didalam jok sepeda motor MR ditemukan paket sedang Narkoba jenis ganja kering dalam plastik. Kepada Polisi, MR mengakui Narkoba tersebut memang miliknya.
"Iya, itu ganja milik saya,” ucapnya.
Tak hanya didalam jok sepeda motor, Tim Gagak Hitam yang terkenal “Garang” kepada pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba itu, juga melakukan penggeledahan di badan tersangka MR, namun tidak ditemukan Narkoba lainnya. Usai dibekuk, ia langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Tersangka kita intai cukup lama, pulang dari berjualan di Pusat Pasar Payakumbuh langsung kita buntuti dan kita tangkap. Dari penangkapan tersebut kita amankan Barang Bukti (BB) Ganja kering," sebut Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri, Senin (21/6/2021) siang.
Tak sampai disitu, sehari kemudian Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang menyimpan Narkoba jenis ganja kering. Penangkapan tersebut dilakukan Tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Payakumbuh di Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning (SAPAKU) terhadap seorang sopir berinisial RN (44) sekitar pukul 22.30 Wib.
"Sehari pasca melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkoba berinisial MR, kita kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka RN bersama TIM Satreskrim. Dari penangkapan tersebut juga diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) 1 (satu ) paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan plastik bening, 1(satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan kertas timah rokok, 3(tiga) paket kecil narkotika jenis daun ganja yang di bungkus dengan kertas putih serta 1(satu) unit timbangan digital,” ujar Desneri diamini Ipda Duasa dan Aipda Supriyadi.
Ipda Duasa juga menambahkan, tersangka RN yang beralamat di Kelurahan Balai Nan Tuo Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seorang DPO berinisial A.
”Pengakuan tersangka RN, ia mendapatkan Narkoba jenis ganja dari seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Duasa Diamini Aipda Supriyadi.
Editor :Riki Abdillah