Dinas Kesehatan Pasaman Sediakan Rumah Tunggu Kelahiran Gratis, Dekat RSUD Tuanku Imam Bonjol
Layanan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) gratis dari Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kesehatan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN – Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kesehatan menghadirkan layanan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) sebagai solusi bagi masyarakat, khususnya ibu hamil dari daerah jauh, agar lebih mudah mengakses persalinan yang aman di RSUD Tuanku Imam Bonjol.
Fasilitas ini berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 21, Lubuk Sikaping (samping Polres Pasaman), dan disediakan gratis bagi masyarakat. Rumah tunggu kelahiran menjadi tempat tinggal sementara bagi ibu hamil, ibu nifas, bayi, serta satu orang pendamping, guna mendekatkan akses ke layanan kesehatan dan menekan risiko komplikasi serta kematian ibu dan bayi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Yong Marzuhaili, M.KM, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak.
“Rumah Tunggu Kelahiran ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat yang terkendala jarak dan akses menuju fasilitas kesehatan. Dengan adanya layanan ini, kami berharap proses persalinan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang memadai sehingga risiko komplikasi dapat diminimalkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran RTK juga diharapkan mampu meningkatkan cakupan persalinan di fasilitas kesehatan serta menekan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Pasaman.
Fasilitas yang tersedia di rumah tunggu kelahiran ini meliputi tempat tidur, kamar mandi/WC, ruang tamu, air bersih, listrik, hingga konsumsi bagi ibu dan satu orang pendamping. Selain itu, lokasi RTK yang berada dekat dengan rumah sakit rujukan utama menjadi nilai tambah dalam hal kesiapsiagaan penanganan medis.
Adapun sasaran layanan ini meliputi ibu hamil, ibu bersalin atau nifas, bayi baru lahir, hingga balita yang membutuhkan penanganan kesehatan, termasuk kasus risiko seperti stunting.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat menghubungi petugas melalui nomor 0812-2796-4977 (Buk Ica), membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan, serta melengkapi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Pemerintah Kabupaten Pasaman mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini secara optimal demi mewujudkan generasi yang sehat sejak dini.(*)
Editor :Andry