Kasus Dugaan Penipuan Ijazah di Padang, IRT Alami Kerugian Puluhan Juta
Penasehat Hukum Korban mendampingi kliennya di Polresta Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Salah seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kota Padang, berinisial N melaporkan dugaan penipuan berkedok pendidikan ke Polresta Padang, setelah mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat janji kuliah dan ijazah yang tidak jelas.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2018 saat korban bertemu dengan terduga pelaku di kawasan Air Pacah,untuk membahas pembukaan sekolah paket.
Terduga pelaku saat itu menyarankan agar korban mengumpulkan murid terlebih dahulu sebelum kegiatan belajar dilakukan di rumah yang telah disepakati.
Setelah terkumpul sebanyak 86 murid, sekolah paket tersebut dibuka dan berjalan hingga semester dua dengan melibatkan terduga pelaku.
Pada tahap itu, korban diajak terlapor untuk melanjutkan kuliah dengan alasan agar bisa mendapatkan gaji dari Dinas Pendidikan karena syarat minimal harus bergelar sarjana.
“Dia mengatakan kepada saya karena telah mengajar di Sekolah Paket, saya bisa langsung kuliah di semester tujuh dan kuliah akan diurus tanpa masalah,”katanya, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di Polresta Padang, Kamis (23/4/2026) kemaren.
Korban kemudian didaftarkan ke salah satu kampus swasta di
jurusan PGSD dan terlapor meminta uang pendaftaran ke korban sebesar Rp4,5 juta.
Proses perkuliahan disebut tidak memerlukan kehadiran di kampus, karena seluruh tugas akan diberikan oleh terduga pelaku.
Pada pertengahan 2019, korban dijanjikan akan mengikuti wisuda pada Maret 2020 yang kemudian dipercepat tanpa penjelasan jelas.
Terduga pelaku kembali meminta biaya kuliah dan wisuda sehingga total uang yang telah diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp20 juta yang dibayar korban secara bertahap dalam beberapa kali transaksi.
Korban bahkan berangkat ke Jakarta pada September 2019 untuk mengikuti wisuda yang kemudian dipindahkan secara mendadak.
“Setelah kompre saya langsung wisuda di aula penginapan dan diminta lagi uang untuk skripsi,” ujarnya.
Sepulang dari kegiatan tersebut, korban tidak kunjung menerima ijazah meski telah berulang kali menanyakan kepada terduga pelaku.
sekitar bulan Mei 2021, korban mendapatkan foto kopi ijazah yang dititip terlapor keteman korban
yang sudah berulang kali meminta kepada terlapor. Saat menerima fotokopi ijazah, korban terkejut karena dokumen tersebut bukan berasal dari kampus yang ia mendaftar melainkan di kampus lain dengan jurusan berbeda.
Korban kemudian mengecek ke sistem pendidikan tinggi dan menemukan namanya tidak terdaftar secara resmi.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Saya berharap agar kejadian yang menimpa saya ini tidak terulang kembali untuk yang lainnya, dan saya juga menduga bahwa ada korban lainnya namun enggan atau malu untuk melaporkan," jelasnya.
Penasehat Hukum Korban, Jefrinaldi mengatakan telah membuat laporan ke Polresta Padang.
"Kami telah membuat laporan ke Polresta Padang dengan nomor STTP/194/4/IV/2026," katanya
Perihal pelaporan, katanya adalah dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan ijazah sebagaimana diatur dalam pasal 492 jo Pasal 272 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dia juga berharap kepada pihak Polresta Padang agar ini mohon di tindak lanjuti secepatnya agar kliennya mendapatkan keadilan.(*)
Editor :Andry