Kemenag: Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.
SIGAPNEWS.CO.ID | ARAB SAUDI -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menegaskan bahwa, hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Penegasan ini disampaikan Hilman Latief menyusul banyaknya info, yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa dimedia sosial seperti facebook, instagram, hingga pesan berantai diberbagai grup whatsapp.
Hilman sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Minggu (21/4/2024).
Ditegaskannya, Saudi sudah menyampaikan, terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 undang-undang PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah," ujarnya.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, undang-undang PIHU mengatur bahwa, keberangkatannya wajib melalui PIHK.
"Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama," tegasnya.
Hilman mengakui bahwa, antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji. Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.
Read more info "Kemenag: Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lainnya" on the next page :
Editor :Riki Abdillah