Kajati Sumbar Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al-Madinah Kota Solok

Penandatanganan MoU oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Walikota Solok dalam Penggunaan Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al-Madinah Kota Solok, Kamis (29/12/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | SOLOK - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yusron, mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Solok atas jerih payahnya dalam mendirikan rumah rehabilitasi Adhyaksa sebagai fasilitas rehabilitasi medis rawat inap bagi penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahguna narkotika.
Disebutkannya, sistem peradilan pidana saat ini cenderung pada aspek penghukuman, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.
"Isu overcrowding ini telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah, oleh karenanya dibutuhkan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebut Kajati didampingi Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Kamis (29/12/2022).
Adapun reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud direalisasikan oleh jaksa agung melalui penerbitan pedoman nomor 18 Tahun 2021, dimana dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi. Selain itu, jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Tak hanya itu, dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.
"Di penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedapankan keadilan restorative dan kemanfaatan (doelmatigheid), serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku," ucap Kajati.
Lebih lanjut, Yusron menyampaikan bahwa pelaksanaan rehabilitasi narkotika untuk penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika tidak akan dapat terwujud kecuali adanya sinergitas antar kelembagaan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan fasilitas yang dimiliki.
Ia mengatakan, sangat mengapresiasi pemerintah daerah kota Solok yang telah berperan besar dalam mendirikan rumah rehabilitasi adhyaksa guna mendukung penegakan hukum pidana serta dalam usaha menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Read more info "Kajati Sumbar Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al-Madinah Kota Solok " on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejati Sumbar