Viral Video Oknum Sekretaris Satpol PP Kota Payakumbuh Datangi Kantor Satlantas Polres Payakumbuh

Polres Payakumbuh
Masih menurut Kasat Lantas Polres Payakumbuh, upaya dari Polres Payakumbuh diantaranya melakukan penyelidikan, olah TKP sebanyak 2 kali, permintaan keterangan 6 orang saksi. Kemudian, gelar penyelidikan disitu benar terjadinya kecelakaan lalulintas, hasilnya lanjutkan ke penyidikan.
"Dalam penyidikan kita menyita barang bukti, panggil saksi dan BAP 6 orang saksi. Kemudian kita lakukan gelar lerkara khusus dengan kesimpulan kelalaian ada pada pengendara sepeda motor tersebut," terangnya.
Kemudian, kesimpulan perkara tersebut di SP3 kan karena kelalaian ada pada pengendara motor, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Adnan WD Payakumbuh.
"Tidak hanya itu, penyidik juga berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak external Kejaksaan Negeri Payakumbuh, dengan kesimpulan yang sama dengan gelar perkara khusus, barulah setelah itu kita menerbitkan SP3 nya," ujarnya.
Dari kesimpulkan gelar perkara khusus, dikarenakan kelalaian ada pada pengendara motor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dengan mobil truk akibatnya pengendara motor meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat (2) KUHAP, meka penyidikan dihentikan demi hukum.
Kemudian dalam vidio instagram Sekretaris SatpolPP Payakumbuh @Dewi_Novita juga mempertanyakan terkait dengan surat kematian yang asli. Menurut AKP Firdaus, surat kematian yang asli lansung keluar dari Rumah Sakit dan diberikan ke keluarga pengendara motor.
"Kemudian diminta oleh penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikan, pihak pengendara motor juga meminta dari rumah sakit, sudah dikasih fotocopy surat keterangan kematian yang dilegalisir oleh rumah sakit. Katanya dia meminta yang asli untuk keperluan leasing," katanya.
Kasat Lantas Polres Payakumbuh juga mengatakan, kejadian tanggal 4 Maret, tanggal 5 Maret keluar santunan jasaraharja sebesar 50 juta. Lansung ke rekening suami pengendara sepeda motor AN. Andi Wet ke rekening BRI.
Dalam kecelakaan lalulintas antara sepeda motor dan mobil tidak selalu mobil yang salah, sebagaimana yang disebutkan UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.(*)
Read more info "Viral Video Oknum Sekretaris Satpol PP Kota Payakumbuh Datangi Kantor Satlantas Polres Payakumbuh" on the next page :
Editor :Riki Abdillah