Di Hari yang Sama, 3 Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Diringkus Satuan Resnarkoba Polres Pasbar

Barang bukti berupa satu paket kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus Satuan Resnarkoba Pasbar.
"Untuk pelaku ZF ini sendiri merupakan Target Operasi (TO) kami dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, tidak berselang waktu lama setelah penangkapan ZF dan DD, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat juga mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan BK irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan Narkotika jenis sabu.
"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, bertempat disebuah rumah jalan BK Irigasi Jorong Jambak, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ND (44)," ungkapnya.
Diterangkan, petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku ND, yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu didalam dompet yang disimpan didalam gudang rumah ND, kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Pelaku ND merupakan residivis dalam kasus yang sama yang telah menjalani hukuman pada tabun 2017 dan 2019 yang lalu," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari tangan pelaku ND, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah tabung plastik, satu buah dompet warna hitam kombinasi hijau, satu buah manchis dan satu buah jarum.
"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku ZF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku DD dan pelaku ND penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Read more info "Di Hari yang Sama, 3 Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu Diringkus Satuan Resnarkoba Polres Pasbar" on the next page :
Editor :Riki Abdillah