Polda Sumbar dan BKSDA Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono saat konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (9/3/2022)
"Sekira pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman tersangka MIH I yang berada di Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, dan didalam kediaman tersangka, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan yang mana diantaranya merupakan satwa liar yang dilindungi," ujarnya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Sumbar, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal.
"Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," pungkasnya.(*)
Read more info "Polda Sumbar dan BKSDA Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi " on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas Polda Sumbar