Waspada Hoaks! Kapolres Konawe Utara Ajak Warga Terapkan 'Saring Sebelum Sharing'
Tampak Kapolres Konawe Utara AKBP Dr. Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., tengah menyampaikan pesan Kamtibmas anti-hoaks di hadapan jamaah dan tokoh masyarakat, Jumat (23/10/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | KONAWE UTARA – Kapolres Konawe Utara, AKBP Dr. Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., kembali turun langsung ke tengah masyarakat. Kali ini, ia melaksanakan kegiatan Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Al Irsyad, Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi serta membangun komunikasi yang erat antara Pemerintah, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.
Turut hadir mendampingi Kapolres dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Lasolo Ipda Bangkit Prasetyo, S.Tr.K, Kabag Log AKP Suhardi, S.H., M.H, Kepala Desa Basule Masri, S.Pd, beserta para tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.
Di sela-sela kegiatan, diketahui bahwa Kapolres Konawe Utara baru saja meraih gelar Doktornya di bidang Ilmu Hukum. Capaian akademik ini tentunya semakin memperkuat kapasitasnya dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Di hadapan jamaah yang hadir, lulusan doktor hukum ini memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Mengangkat tema bahaya penyebaran hoaks, AKBP Rico memberikan pemahaman mendalam mengenai apa itu berita bohong serta jerat hukumnya.
"Hoaks (atau hoax) adalah informasi palsu, berita bohong, atau fakta yang dipelintir dan direkayasa supaya terlihat seperti kebenaran dengan tujuan menipu, menyesatkan, atau mencemari nama baik," beber Kapolres.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa penyebaran berita bohong dapat membawa berbagai dampak merusak dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Beberapa di antaranya adalah memicu keresahan dan kepanikan massal di masyarakat, perpecahan sosial dan politik, menurunnya kepercayaan publik, hingga menimbulkan kerugian finansial dan materi.
"Selain itu, hoaks juga dapat mengganggu penyelamatan saat bencana karena informasi yang keliru dapat mencaukan koordinasi. Perlu diingat, pelaku penyebar hoaks juga dapat dijerat sanksi hukum pidana berdasarkan Undang-Undang ITE," tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam bermedia sosial. Warga diminta mewaspadai judul berita yang provokatif, mencermati alamat situs, memeriksa fakta dan sumber berita, serta mengecek keaslian foto maupun video.
"Terapkan prinsip 'saring sebelum sharing'. Jika menemukan konten hoaks, segera laporkan," pungkas Kapolres.
Melalui kegiatan Jumat Keliling ini, diharapkan terjalin kedekatan yang harmonis antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta tercipta lingkungan yang kondusif dan bebas dari ancaman berita palsu.(*)
Editor :Andry





