Sidang Perdana Jembatan Sikabu Digelar, Advokat Terdakwa Tanggapi Dakwaan JPU
Sidang tipikor jembatan Sikabu di Kabupaten Padang Pariaman.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengerjaan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman digelar Kamis (29/10/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, menghadirkan empat orang terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu terdakwa Boiyaqi Bachter, Afdal, Yendri dan terdakwa Irwan Fitriades.
JPU, Yoki dalam dakwaannya menyebutkan bahwa, terdakwa Boiyaqi selaku Direktur PT. Maidah Rekajaya mengalihkan pekerjaan rekonstruksi jembatan itu seluruhnya kepada terdakwa Afdal.
"Kemudian, terdakwa Boi bersama-sama dengan terdakwa Afdal membelokkan pemasangan lima batang sheet pile ke arah belakang Abutmen (ABT) 2 lama serta penggeseran pemasangan sheet pile menjadi lebih mendekati badan sungai yang mengakibatkan pengurangan kedalaman pemancangan," kata JPU saat memnacakan dakwaannya.
Menurut JPU, pemasangan sheet pile sisi kiri dan kanan ABT 2 tidak menempel dengan ABT 2 sehingga ada ruang satu meter yang dicor semen tanpa melakukan perubahan kontrak dan tanpa justifikasi teknisnya, dengan tujuan memudahkan penyedia melaksanakan pekerjaan sehingga dua tahun setelah serah terima akhir pekerjaan, jembatan Sikabu runtuh dan tidak dapat digunakan.
JPU juga menyebutkan kalau terdakwa Boi dan terdakwa Afdal membuat as built drawing yang tidak sesuai di lapangan dan tidak ditampilkan pada dokumen Detail engineering design (DED) dan shop drawing.
JPU mengatakan, faktor dominan penyebab runtuhnya jembatan Sikabu/Kayu Gadang sesuai kesimpulan laporan kajian teknis oleh ahli dari Universitas Jambi menyebutkan bahwa, pergeseran posisi sheet pile yang mengurangi kedalaman pemancangan efektif, ditambah eksposur terhadap aliran sungai dan erosi, menjadi faktor utama penurunan stabilitas dinding penahanan tanah.
Sementara itu, terdakwa Irwan dinilai JPU tidak melakukan pengawasan terhadap mutu pekerjaan rekonstruksi jembatan dengan membiarkan dan menyetujui perubahan (Addendum) atau pergeseran pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
JPU juga menyebutkan perbuatan terdakwa Irwan selaku konsultan pengawas dengan menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering bersama-sama dengan terdakwa Yendri, Boiyaqi Bachter dan Afdal telah memperkaya Boiyaqi sebesar Rp1,6 miliar, terdakwa Afdal Rp.1,7 miliar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.7,5 miliar, sebagaimana laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumbar.
Kemudian juga JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Yendri (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan rekonstruksi), meskipun terjadi penyimpangan pelaksanaan kontrak di lapangan yang dilakukan oleh terdakwa Boiyaqi dan terdakwa Afdal untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan dan diduga mengejar keuntungan tanpa pertimbangan, terdakwa Yendri tetap menandatangani dokumen administrasi dan menyetujui pembuatan as built drawing yang direkayasa itu.
Di luar persidangan, tim advokat dari terdakwa Boiyaqi dan terdakwa Irwan,yakninya Putri Deyesi Rizki,
Mesa Marcelina dan tim menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak mengurai secara rinci penyebab runtuhnya jembatan Sikabu tersebut.
"Padahal pengerjaan rekonstruksi jembatan ini sudah FHO (Final Hand Over)," kata Putri Deyesi.
Menurutnya, robohnya jembatan ini akibat terjadinya banjir besar beberapa kali di kawasan tersebut, salah satunya terjadi tanggal 17 Desember. Hal ini dibuktikan dengan hasil dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
"Surat tanggap darurat pertama dari BMKG itu mengakibatkan sheet pile masih terpasang dan tidak berfungsi tapi bukan hanyut ya," katanya.
Setelah lima shett pile jatuh, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pekerjaan Umum (PU), konsultan pengawas dan kontraktor dipanggil dan dapat kesimpulan memerlukan dana untuk memperbaiki,tapi surat tanggap darurat itu tidak berjalan hingga tiga kali.
"Surat tanggap darurat ini sampai tiga kali dan tidak ditanggapi. Hingga jembatan satu baloknya jatuh," ulasnya.
Ia juga menilai robohnya jembatan ini karena dibagian hilir jembatan ada aktivitas galian C, sehingga hal ini menimbulkan gerusan tanah yang membuat shett pile rusak.
"JPU hanya bicara soal rubuhnya jembatan tapi tidak bicara tentang penyebab rubuhnya," pungkasnya.
Diketahui, usai pembacaan dakwaan oleh JPU, hakim ketua sidang, Jimmi Hendrik Tanjung didampingi Hendri Jono dan Emria selaku hakim anggota menunda sidang hingga pekan depan.
Seperti diketahui juga sebelumnya, jembatan Sikabu yang terletak di Kayu Gadang Sikabu, Padang Pariaman ini roboh pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dikutip dari Bisnis.com, Kamis (11/5/2023), berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto saat itu, jembatan tersebut telah mengalami gerusan di sekitar pondasi jembatan yang diakibatkan perubahan aliran arus sungai yang mengarah ke pondasi. Kondisi tersebut telah terjadi sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2023. Hal ini diperparah dengan curah hujan tinggi yang menjadi puncak kegoyahan jembatan.(*)
Editor :Andry







