Bicara Perselingkuhan Hukum, Ini Kata Mevrizal

Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Padang Mevrizal.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya. Tak hanya itu, advokat juga berfungsi menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia. Pasalnya, advokat memiliki tanggung jawab serta kode etik.
Hal inilah yang disampaikan oleh, Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Padang Mevrizal, dalam memberikan kuliah praktisi mahasiswa dan alumni, pada Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) melalui via zoom, Rabu (24/5/2023).
Disebutkannya, dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat mengatakan, advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum,baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.
Pria yang lulusan Fakultas Hukum, Universitas niversitas Andalas Padang, menuturkan, terdapat syarat untuk menjadi advokat yaitu berlatar belakang hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian profesi advokat,magang dua tahun, diangkat oleh organisasi advokat Peradi, dan disumpah di Pengadilan Tinggi setempat.
"Advokat mempunyai status yaitu, sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan undang-undang dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia yang mana tercantum dalam pasal 5 undang-undang advokat,"sebut ketua bidang advokasi APINDO Sumbar.
Pria kelahiran Cupak, Solok, pada 9 April 1983, mengungkapkan, walaupun advokat memiliki historis yang cukup panjang, namun advokat mempunyai tantangan yakninya sumber daya organisasi, banyak organisasi advokat miskonsepsi tentang advokat, dan prilaku negatif oknum advokat.
"Terkait prilaku oknum advokat yang berselingkuh dengan hukum, seperti mafia hukum, kini telah mulai hilang. Walaupun masih ada ia pun menyangkan hal tersebut. Untuk itu, jadilah advokat yang sungguh sungguh dan ikuti prosedur yang ada bila ingin jadi advokat," ungkap bendahara umum koprs alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumbar 2021 sampai 2026.
Mevrizal yang juga, calon DPD RI memaparkan advokat bertanggung jawab memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma cuma, dan menyuarakan keadilan.
Kegiatan yang bertemakan kupas tuntas profesi advokat diikuti oleh banyak peserta alumni dan mahasiswa UMSB.
Sementara itu, ketua jurusan Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Agama Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) Desi Asmaret, menyambut baik kegiatan tersebut.
"Dengan kegiatan tersebut, mahasiswa tertarik menjadi advokat,"ucap wanita bergelar Doktor yang juga mengasuh mata kuliah Pendidikan Studi Islam (PSI) pada Program Studi magister Pendidikan Agama Islam UMSB.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : PERADI Kota Padang