Disdik Sumbar Keluarkan SE Terkait Sekolah Dilarang Beratkan Sekolah Terkait Perpisahan

Kepala Disdik Sumbar, Barlius.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perpisahan dan wisuda sekolah dalam Surat Edaran Nomor: 000/2479/SEK/DISDIK-2025.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Disdik Sumbar, Barlius, pada Selasa (8/4/2025) lalu.
Surat yang berisi ketentuan kegiatan perpisahaan ini hanya ditujukan bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat, karena sekolah tingkat SMA berada dibawah pengawasan pemerintah provinsi.
Pada poin satu dari SE tersebut, Disdik Sumbar mengimbau agar kegiatan sekolah dilaksanakan sederhana dengan menggunakan sarana dan prasarana sekolah dilingkungan sekolah.
“Silakan gunakan sarana yang ada, seperti menggunakan aula sekolah dan dilarang sewa tepat atau gedung,” ungkap Barlius, Selasa (15/4/2025).
Poin nomor dua dan tiga, dilarang membuat pakaian seragam perpisahan dan mengumpulkan biaya kenang-kenangan untuk sekolah.
Dan yang terakhir, tidak dijinkan sekolah membuat buku alumnus yang nantinya dibagikan kepada siswa kelas XII.
“Buku kenang-kenangan alumnus seperti buku wisuda sarjana itu tidak boleh sama sekali,” ulasnya dengan tegas.
Ia juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar tidak melarang sama sekali diadakannya perpisahan, hanya saja pihak sekolah diimbau tidak boleh memberatkan para murid dengan biaya-biaya terkait kegiatan tersebut.
“Keadaan ekonomi para murid berbeda-beda, pasti ada wali murid yang merasa keberatan dengan nominal yang disepakati,” ulasnya.
Sekolah juga diminta untuk lebih bijak dan mengedepankan partisipasi serta kebersamaan dalam acara perpisahan, tanpa adanya pemaksaan nominal biaya yang disepakati.
“Pihak sekolah harus lebih bijak dalam hal ini, jangan dipaksa dengan nominal awalnya, acara perpisahan itu identiknya partipasi dan kebersamaan,” tambahnya. (*)
Editor :Riki Abdillah