Respons Ombudsman Sumbar terhadap Dugaan Pungli oleh Polantas Padang

Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat di Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Ombudsman Sumatera Barat menanggapi viralnya keluhan seorang pria yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Padang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, meminta pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami meminta Polresta Padang untuk menindaklanjuti dan melakukan pendalaman dengan memeriksa kebenaran kejadian ini. Jika benar terjadi, maka ini tergolong pungli liar dan merupakan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian," ujar Adel Wahidi, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, mekanisme pengawasan internal di kepolisian harus berjalan efektif agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menekankan bahwa larangan melakukan pungli telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Adel Wahidi mengapresiasi langkah cepat Kasatlantas Polresta Padang yang telah turun langsung ke Solok untuk menemui warga yang mengeluhkan kejadian ini.
"Kami melihat Kasatlantas sudah bekerja dan sedang memproses dugaan pelanggaran ini. Beliau juga telah memberikan pernyataan terbuka dan meminta maaf kepada publik," katanya.
Untuk memastikan transparansi, Ombudsman menyarankan kepolisian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil pengamatan tim kami, ada beberapa titik CCTV yang bisa diperiksa, seperti di toko handphone Oppo, Rumah Makan Keluarga, SPBU, serta beberapa lampu lalu lintas di sekitar DPRD Sumbar dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Sumbar," jelas Adel.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman mendukung upaya kepolisian dalam meningkatkan kepercayaan publik dengan menegakkan etika profesi secara tegas.
"Kami berharap kepolisian bisa menangani kasus ini dengan transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," tutupnya. (*)
Editor :Riki Abdillah