Biadab! Dua Ayah Cabuli Anak Kandung Sendiri, Kapolresta Padang Dorong Hukuman Kebiri ke Pelaku
Kapolresta Padang KBP Ferry Harahap tindak tegas 2 ayah kandung yang mencabuli anak kandungnya sendiri.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Perbuatan dua orang pelaku yang mencabuli anak kandungnya sendiri sungguh biadab. Apalagi anak ini dicabuli berkali-kali bahkan salah satu pelaku digrebek warga saat melakukan perbuatan kejinya di toilet sebuah mesjid di daerah Kuranji.
Hal ini diungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).
Masih kata Kapolres, "Mereka berdua ini<span;> pelaku berinisial A (47) dan YH (44) adalah ayah kandung yang mencabuli anak kandung nya sendiri. Saya sudah minta kepada Kejaksaan agar diterapkan hukuman tambahan. Hukuman kebiri untuk kedua pelaku ini. Supaya menjadi efek jera dan tidak ada lagi yang melakukan hal serupa," ujarnya.
"Ini sungguh perbuatan keji dan biadab", ucap Kombes Pol Ferry Harahap geram.
Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polresta Padang terungkap bahwa inisial A mencabuli anaknya sejak tahun 2020. "Sejak anak ini baru menstruasi, tepatnya sejak kelas enam SD," kata Kombes Pol Ferry Harahap.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya mencabuli anak kandungnya sendiri adalah dengan melakukan pengancaman.
"Korban diancam tidak akan disekolahkan jika tidak mau memenuhi permintaan ayahnya," kata Kombes Pol Ferry.
"Laporan Polisi kedua, korban berinisial SH (12) dan pelaku ayah kandung berinisial YH (44). Pengakuan dari ayahnya telah empat kali melakukan pencabulan pada anaknya, disetubuhi," kata Kapolres.
Kasus ini diketahui berawal dari korban yang sering murung sehingga didekati oleh warga untuk mencari informasi apa yang terjadi, ternyata si anak mengatakan ia telah dicabuli ayah kandungnya sendiri.
"Selanjutnya dilaporkan ke Ketua RT. Modusnya korban juga diancam, diintimidasi, dipukul, tidak diberi uang jajan, dan tidak akan disekolahkan. Hal itu membuat korban harus menuruti kemauan ayahnya," pungkas Kombes Pol Ferry Harahap. (*)
Editor :Muchfiandi