Kapolresta Padang: Tawuran, Balap Liar dan Penemuan Mayat di By Pass Menjadi Kasus Menonjol di 2022

Kapolresta Padang KBP Ferry Harahap didampingi Wakpolres dan PJU sedang memberikan keterangan pers akhir tahun 2022, Sabtu (31/12/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Bertempat di lobby Mapolresta Padang, Kepolisian Resort Kota Padang (Polresta Padang) hari ini menggelar Press Release Akhir Tahun 2022, Sabtu (31/12/2022).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Yessi Kurniati, S.I.K., M.M dan Kabag Ops Kompol Denny Akhmad Hamdani, S.I.K serta para Kasat Polresta Padang.
Pada kesempatan itu Kapolresta Padang menyampaikan bahwa pada tahun 2021 terdapat 1104 LP (Laporan Polisi) yang diterima Polresta Padang sedangkan pada tahun 2022 terdapat 1276 LP.
"Kasus yang dapat diselesaikan pada tahun 2021 ada 1276 kasus sedangkan di 2022 ada 1698 kasus selesai, presentasi naik 133%," ungkap Kombes Pol Ferry.
Ia juga mengatakan pada tahun 2021 terdapat 173 kasus pencurian biasa dan pada 2022 ada 511 kasus, pencurian ringan pada 2021 ada 117 kasus dan pada 2022 157 kasus, pencurian biasa ada 821 kasus pada 2021 dan pada 2022 ada 255 kasus. Sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan ada 124 kasus di 2021 dan 352 kasus di 2022.
"Ada beberapa kasus menonjol di tahun 2022 yaitu kasus tawuran pelajar/pemuda dan balap liar, dimana tercatat ada 32 kasus tawuran di 2022 dan Alhamdulillah dapat kita selesaikan 29 kasus dimana terdapat juga ada yang membawa sajam kita amankan. Untuk kasus tawuran ini kita kenakan UU tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan", lanjut Kapolres.
Kombes Pol Ferry juga menjelaskan, dengan diberlakukannya tilang elektronik atau ETLE setelah evaluasi terdapat 3 pelanggaran yang dapat dilakukan tilang manual yaitu, kendaraan tanpa TNKB, balap liar dan knalpot bising. Untuk balap liar dan knalpot bising terdapat 853 penindakan selama 2022.
"Sedangkan untuk kasus pelecehan dan kekerasan seksual di 2022 ada 69 kasus, dan telah dapat diselesaikan sebanyak 55 kasus."
Kemudian terdapat juga 1 kasus yang cukup menonjol yaitu penemuan mayat perempuan tanpa identitas di pinggir jalan by pass Km. 23 di daerah Koto Tangah.
Kapolres mengatakan setelah dilalukan otopsi diketahui bahwa mayat perempuan ini berusia antara 15-16 tahun dan dalam kondisi hamil 5 bulan.
"Mayat ini diketahui meninggal dengan cara ditabrak dan ketika dibuang di pinggir jalan sudah dalam keadaan tidak bernyawa," terang Kapolres.
Dugaan kuat pelaku sepertinya orang dekat korban dan sengaja ditinggalkan mayatnya dipinggir jalan seolah-olah akibat kecelakaan atau tabrak lari.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres sejajaran Polda Sumbar termasuk dengan Polda tetangga Sumbar, Riau dan Jambi untuk mengumpulkan informasi soal indentitas korban. Ini masih menjadi PR kami dan mudah-mudahan bisa segera terungkap identitas korban serta ditemukan pelakunya," pungkas Kombes Pol Ferry Harahap. (*)
Editor :Riki Abdillah