Polri Gandeng P2TP2A Beri Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.
Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa Korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada korban lain yang merupakan anak-anak.
"Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK," jelasnya.
Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh.
"Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir," ungkapnya.
Zain mengatakan, sampai saat ini 7 laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.
"Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).
Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.(*)
Read more info "Polri Gandeng P2TP2A Beri Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang" on the next page :
Editor :Riki Abdillah