Implementasi Pidana Kerja Sosial di Wilayah Sumbar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara bersama dengan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, memperlihatkan kerjasama bidang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan perjanjian kerja sama atau MoU dengan Pemerintah Sumbar dalam hal ini Kota Padang, yang dilaksanakan di kantor Gubernur Sumbar, Senin (1/12/2025) kemaren.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Muhibuddin, menekankan pentingnya penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana pokok baru sesuai ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang, Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif 2 Januari 2026.
"Perubahan politik hukum pidana yang menekankan aspek korektif dan rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana, serta harapan agar pidana kerja sosial dapat mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan," katanya.
Kajati menegaskan, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan berada di bawah jaksa, sementara pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), sehingga kerja sama lintas instansi diperlukan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, mendukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial di daerah.
Hal yang sama pun juga, didampingi PT Jamkrindo. Direktur Keuangan dan Investasi selaku Direktur Bisnis Peminjaman pada JAMKRINDO Alya Nur Fitri, memberikan dukungan program serta kontribusinya dalam penjaminan dan kolaborasi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
"Implementasi pidana kerja sosial berupa pelatihan bagi pelaku yang menjadi target penerapan model pembinaan,"katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, menjelaskan, kebijakan pemerintah daerah, memberikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, menunjukkan komitmen kolaboratif dalam penyediaan sarana pelaksanaan kerja sosial, publikasi, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Jika koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah (pemda), dan lembaga pendukung seperti PT Jamkrindo berjalan optimal, maka implementasi pidana kerja sosial berpotensi menjadi model nasional yang efektif dalam mengurangi kepadatan lapas, menekan residivisme, dan meningkatkan efektivitas pembinaan pelaku tindak pidana,"jelasnya.
Disebutkan, mekanisme pelaksanaan tidak dipersiapkan secara matang, terdapat potensi kendala seperti ketidaksiapan daerah menyediakan tempat kerja sosial, kurangnya tenaga pembimbing, serta kemungkinan resistensi dari masyarakat karena belum memahami bentuk pidana baru ini.
"Langkah antisipasi yang perlu dilakukan yaitu memperkuat koordinasi lintas instansi, melakukan pemetaan lokasi kerja sosial di setiap kabupaten/kota, menyiapkan SOP teknis pengawasan oleh jaksa, serta meningkatkan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat," sebutnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto, menambahkan, perlunya dilakukan pemetaan potensi kerawanan, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam penempatan terpidana kerja sosial, konflik kepentingan, atau penggunaan tenaga kerja sosial secara tidak sesuai tujuan hukum.
"Pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait pemahaman pidana kerja sosial agar, mencegah persepsi negatif dan menjamin implementasi berjalan efektif," tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H dan forkopimda.(*)
Editor :Andry