Sidang Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan : PH Terdakwa Bantah Tuntutan JPU

Kajari Solok Selatan bersama tim JPU Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang tangguh, diwawancarai oleh awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (26/8/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Mantan Kabag Op Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, yang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto, pada beberapa waktu lalu, tampak berkaca-kaca matanya, saat membacakan pembelaannya (pleidoi) terhadap dirinya, usai dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Dikatakannya, tidak benar membekingi galian C. Pasalnya ia membantu rekannya, dan ia pun tidak tahu kalau ada galian C.
"Surat tuntutan penuntut umum berbanding terbalik fakta persidangan,"katanya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (4/9/2025).
Dikatakannya, usai kejadian, ia tidak melarikan diri, tetapi menyerahkan diri ke Polda Sumatra Barat (Sumbar).
"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak kejanggalan," ujarnya.
Sementara itu, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sutan cs, mengatakan kepada wartawan usai sidang, diduga penuntut umum memanipulasi data.
"Ya, klien saya mengakui pembunuhan, tapi ya sudahlah. Tetapi tidak ada rencana membunuh," katanya.
Ia pun, membantah tuntutan dari penuntut umum dan sangat berlebihan bila penuntut umum menuntut mati kliennya.
"Harapan saya klien kami pasal 338 bukan 340, karena klien kami menyerahkan diri,"pinta PH terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Yanuarsyah, S.H, dan Aslan, S.H. CCLE, menanggapinya secara tertulis.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik, dilanjutkan pada 8 September 2025.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 22 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis.(*)
Editor :Andry