Buronan Asal Pasbar Ditangkap di Batam

Penangkapan tersangka kasus dugaan Tipikor pembangunan lapangan tenis indoor Dinas PUPR, Kab.Pasbar tahun 2018 oleh Tim SIRI Kejagung , Kejati Sumbar dan Kejari Pasbar.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Tim Satuan Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI), Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), menangkap RA, di Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR, Kabupaten Pasbar tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar M.Yusuf didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M.Rasyid, mengatakan, DPO merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkon.
Dikatakannya, kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp.421.778.752,24.
"Penyidikan dilakukan mulai pada 2021 dan selama proses penyidikan, DPO sudah 7 kali di panggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tidak pernah datang ke kantor Kejari Pasbar dan telah melarikan diri ke Kota Batam," katanya, Rabu (5/2/2025) malam kemarin.
Saat tim menangkap DPO berinisial RA yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
"Langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejati Sumbar oleh tim," ujarnya.
Kejaksaan telah menetapkan RA, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Anak Air Kota Padang selama 20 hari, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Alasan RA dilakukan penahanan rutan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, yaitu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.
"Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun," tandasnya.
RA sendiri disangkakan pasal 2 Ayat (1 ) jo pasal 18 undangan-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang - undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau pasal 3 jo pasal 18 undangan-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Editor :Andry