Kejari Padang Himbau Masyarakat Kota Padang Awasi Anak Agar tidak Terlibat Hukum

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Padang, Eriyanto, bersama jajarannya memberikan penerangan hukum kepada masyarakat yang berlangsung di Kantor Camat Padang Timur.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali sambangi masyarakat di Kecamatan Padang Timur Kota Padang, dalam rangka kegiatan penerangan hukum kepada masyarakat di kota Padang.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan, dalam lawatan kali ini Kejari Padang membahas hal yang berterkait dengan persoalan anak berhadapan dengan hukum serta peradilan pidana anak.
Ia mengatakan, banyaknya kasus peradilan yang melibatkan terpidana anak membuat Kejari Padang turun lansung memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hal tersebut.
Eriyanto mengatakan Kejari Padang menekankan pemahaman hukum terhadap proses hukum atau tindakan hukum bilamana tindak pidana dilakukan oleh anak-anak yang masih belum mencapai usia 18 tahun serta tata cara penyelesaian secara diversi terhadap ancaman pidana di bawah 7 tahun yang dilakukan oleh anak-anak.
Dalam kegiatan tersebut terjadi diskusi berkaitan dengan persoalan peradilan anak yang dipicu oleh berbagai kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum.
“Peserta sangat antusias mengikuti jalannya penerangan hukum dan banyak yang bertanya sekaligus diskusi terkait fenomena banyaknya para pelaku tindak pidana yang masih berusia masuk kategori anak-anak yang harus berhadapan dengan hukum,” katanya Rabu (5/2/2025).
Ia juga tidak lupa mengingatkan kepada masyarakat akan proteksi dini terhadap anak mereka agar kedepannya mereka tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.
Himbauan kepada orang tua untuk tetap menekankan pengawasan dalam keseharian dan dampak negatif yang akan timbul bilamana anak sudah berhadapan dengan hukum. Agar para orang tua serta para guru di sekolah selalu dan terus menerus mengingatkan kepada anak-anak bahwa ada ancaman pidàna menanti bila melawan hukum seperti membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain menderita atau terluka karena perbuatan yang dilakukan masuk kategori kejahatan atau tindak pidana.
Pelaksanaan kegiatan tersebut didukung oleh unsur jajaran pegawai kantor camat, para lurah, LKAM, DPC LPM, Bundo Kandung, dan perwakilan warga masyarakat Kecamatan Padang Timur berjumlah lebih kurang 70 orang peserta.(*)
Editor :Andry