Tujuh Terdakwa Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Dituntut JPU

Kasi Penkum Kejati Sumbar M.Rasyid.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), telah melakukan penuntutan terhadap tujuh orang terdakwa, kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dilingkup Dinas Pendidikan Sumbar, yang menyeret terdakwa yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat Samulo, Suherwin, Erika dan Syarifuddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid, mengatakan, penuntutan terhadap tujuh terdakwa dilakukan pada (23/1/2025).
Dijelaskan, para terdakwa dituntut berbeda dan tidak sama. Untuk terdakwa Rusli Ardion, JPU menuntutnya selama, 7 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.
Terdakwa Raymond, dituntut 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Doni Rahmat Samulo, dituntut 6 tahun, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan.
Terdakwa Syaiful Abrar, dituntut 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa pun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp442.336.927 subsider tiga tahun dan enam bulan.
Menurut JPU, terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undangan-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang atas perubahan undang-undang RI nomor,31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa, Erika dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Dan terdakwa Suherwin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan, dengan membayar uang pengganti Rp10 juta. Sementara terdakwa Syafrudin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp69.743.000, subsider tiga bulan.
JPU menilai, ketiga dikenakan pasal 3 jo 18 undangan-undang RI tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selain itu, ketiga terdakwa juga telah mengembalikan keuangan negara," katanya, Sabtu (1/2/2025).
Tak hanya itu, sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni,memberikan kepada masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan, yang akan dibacakan pada 3 Febuari 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.18 miliar. Tujuh telah ditahan dan satu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.(*)
Editor :Andry