Jaksa Himbau Masyarakat Jauhi Judol

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Maraknya kasus judi online (judol) yang menyeruak masyarakat saat ini membuat seluruh kalangan harus menguatkan diri demi mengantisipasi pengaruh buruh dan rusaknya generasi akibat dari judol. Bahkan dari Kejaksaan sendiri juga turut menyatakan perang terhadap maraknya judol di tengah masyarakat saat ini.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan, kejaksaan ikut serta dan tegak lurus melawan judol yang meresahkan masyarakat.
“Karena penumpasan judol merupakan program dari pemerintah, tentunya kejaksaan sendiri sangat mendukung penuh dalam proses pemberantasan judi online ini,”Katanya Jumat (15/11) kemaren.
Budi, mengatakan setiap kasus yang berkaitan dengan judi online dan sejenisnya masuk ke Kejari Padang akan diproses sesuai tahapan yang ada.
“Beberapa kasus judol dan judi biasa telah kita lakukan pelimpahan. Persoalan judol ini penuntasannya berjenjang tuntutannya dari Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung),dimana nantinya Kejari mengusulkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejati mengusulkan ke Jampidum,” ujarnya.
Untuk di dalam instansi kejaksaan sendiri, Budi mengatakan berdasarkan instruksi dari Kajagung bahwasannya, jaksa juga dilarang terlibat dalam judol dan sejenisnya.
“Kejati memerintahkan tidak ada tempat bagi judi online diantara pegawai kejaksaan, jika kedapatan akan dilakukan proses secara hukum dan tindakan disiplin,” ucapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk, menjauhi judol yang tidak hanya dapat merusak diri namun juga merusak hal-hal yang ada disekitar kita nantinya.
“Judol itu dampaknya sangat besar dan hal itu berkaitan dengan persoalan keluarga, ekonomi dan banyak efek buruk lainnya. sehingga kami menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menjauhi judi online demi kebaikan bersama,” pungkasnya.(*)
Editor :Andry