Kawanan Pengedar Ganja Divonis Bersalah

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kawanan pengedar ganja sebanyak 11 paket dengan total berat bersih 8.498,21 gram relatif sedikit, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Dalam putusan tersebut tiga terdakwa yaitu Reza Rinaldi, Dicka Prima, dan Prasetio divonis masing-masing 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun penjara," kata ketua majelis hakim Said Hamrizal Zulfi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual, Senin (4/11/2024).
Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, satu terdakwa lainnya yang telah menyandang status terpidana yakninya Erwin Syahputra, divonis berbeda.
Dimana majelis hakim, menghukum terdakwa Erwin Syahputra selama 15 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, terdakwa Erwin, karena bersikap sopan dan berterus terang di pengadilan, dan terdakwa bukan pelaku utama melainkan hanya mengikuti ajakan dari temannya.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.
Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera menyatakan pihaknya menghormati putusan dari pengadilan.
Namun demikian pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan akan menerima putusan tersebut, atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada bagian lain, sidang putusan terhadap empat terdakwa itu digelar secara dalam jaringan (daring) dimana terdakwa mengikuti sidang dari tempat penahanan.
Namun demikian sidang tetap dikawal secara ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri Padang serta personel Kepolisian Resor Kota Padang.(*)
Editor :Andry