Kejati Sumbar Konfirmasi Kematian Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Asisnten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengkonfirmasi kebenaran terkait B (65) yang ditemukan gantung diri di Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi tol Padang-Pakanbaru, jilid II.
Asisnten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra, mengatakan, sebelumnya pihaknya mengetahui kematian B dari awak media. Ia juga mengatakan B sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kejaksaan.
“Kejati Sumbar benar telah menetapkan penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan tol Padang-Pakanbaru di Parit Malintang. Status penyelidikan sudah menjadi penyidikan dan telah memangil para tersangka termasuk B pada tanggal 11 oktober untuk hadir 17 oktober 2024 dikantor kejati,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Efendri mengatakan meski sudah dilakukan pemanggilan pada tanggal 17 Oktober 2024, B masih belum memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar.
“Surat panggilan hanya diterima pihak keluarga B yang informasinya telah pergi meninggalkan rumah tampa kabar dan telah dilaporkan kepada kepolisian,” ucapnya.
Ia mengatakan B bersamaan dengan tersangka lainnya dijadwalkan kembali untuk dipanggil kejaksaan pada pemanggilan kedua rabu (23/10) esok.
“Tapi kita dapat informasi dari media B sudah meninggal dunia," jelasnya.
Dari informasi yang berhasil diterima oleh wartawan, Kejati Sumbar telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tol Padang-Pakanbaru pada jilid II. Dimana para tersangka berjumlah belasan orang.(*)
Editor :Andry