Sidang Dugaan Korupsi Disdik Sumbar, Majelis Hakim Kabulkan Permintaan JPU

Suasana sidang dugaan kasus korupsi Disdik Sumbar, yang menjerat tujuh terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (22/10/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, melanjutkan sidang dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, yang menjerat tujuh terdakwa yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
"Keberatan PH terdakwa soal penghitungan kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan," kata Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, Selasa (22/10/2024).
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk menghadirkan saksi.
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela ini, dilanjutkan pada 31 Oktober 2024.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.18 miliar.
Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli. (*)
Editor :Andry