Kajari Padang Sebut Angka Narkotika Masih Tinggi

Kepala Kajari Padang Aliansyah, bersama PJ Wali Kota Padang Andre Algamar, Kapolres Padang, Dandim, dan forkopimda lainnya melihatkan barang bukti yang akan dimusnahkan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Padang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa tindak pidana narkotika berjumlah 132 perkara.
"Untuk ganja 1,7 kg, sabu 226,39 gram, ekstasi 15 butir dan 7,24 gram. Tindak pidana umum lainnya 18 perkara serta obat-obatan tanpa izin edar 3309 perkara," katanya, Rabu (24/7/2024).
Dikatakannya, dalam sebulan Kejari Padang, menerima 100 Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
"Namun yang paling tinggi itu adalah narkotika," ujarnya.
Kejari Padang mengingatkan, agar bersama-sama mengedukasi generasi muda supaya tidak terjerumus dan terlibat dengan barang haram, tentunya akan merusak masa depan anak bangsa.
"Guna mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta peredaran obat-obatan tanpa izin edar, tentunya sangat dibutuhkan peran serta semua komponen masyarakat, karena barang terlarang itu dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Pj Wali Kota Padang, Andre Algamar, menghimbau kepada seluruh orang tua, agar memperhatikan anak-anaknya, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang negatif termasuk narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, tampak dihadiri oleh Kapolresta Padang, Dandim, Badan Narkotika Provinsi (BNP), dinas kesehatan dan forkopimda lainnya.(*)
Editor :Riki Abdillah