Besok Kejati Sumbar Kembali Panggil Tersangka dugaan Korupsi Disdik Sumbar untuk Diperiksa

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, bersama jajarannya diwawancarai awak media.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengatakan, pihaknya akan kembali dipanggil untuk diperiksa lanjut pada 6 Juni 2024.
"Tersangka yang kita periksa pada 31 Juni 2024, agar menghadap kembali ke Kejati Sumbar 6 Juni 2024," katanya, Rabu (5/6/2024).
Disebutkannya lagi, bagi tersangka yang tanggal 31 Mei 2024, tidak datang memenuhi panggilan Kejati Sumbar, maka dilakukan upaya paksa.
"Satu tersangka berinisial BA selaku Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri, yang tidak hadir pada minggu lalu tanpa keterangan, agar bisa datang pada 6 Juni 2024. Bila tidak akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk ditangkap," tegasnya.
Dalam berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Provinsi Sumbar.
Delapan orang tersangka adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek. RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Tersangka lainnya yaitu SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Terakhir adalah dan DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata. Namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Disebutkan, terkait dengan total kerugian Rp5,5 miliar belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka. Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.
Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara. Hadiman mengaku tidak ada intervensi yang menganggu proses penyelidikan.
Sebelumnya, tim Kejati Sumbar melakukan penggeledahan di ruangan bidang SMK Disdik Provinsi Sumbar. Hal tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada tahun 2021.
Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman saat ditemui bersama timnya di ruangan bidang SMK Disdik Sumbar mengatakan dalam pengadaan yang bermasalah tersebut memiliki pagu anggaran mencapai Rp 18 miliar.
“Dalam rangkaian kali ini sudah penyelidikan, saat pemeriksaan saksi, sebagian saksi tidak bisa menunjukkan alat bukti yang diperlukan dengan alasan hilang, berpindah tempat dinas dan tidak menemukan lagi bukti. Tidak ada alasan bagi penyidik dikarenakan bukti tersebut sangat dibutuhkan oleh penyidik maka kami lakukan pengeledahan di ruangan kabid,” ucapnya Selasa (19/3).
Hadiman mengatakan, berdasarkan hasil pengeledahan tersebut didapati beberapa dokumen seperti kontrak dan beberapa pencairan uang yang ditemukan.
“Bukti-bukti sebagian sudah kami temukan dan kami terus melakukan pencarian lain terkait barang bukti dugaan korupsi tersebut,” katanya. (*)
Editor :Riki Abdillah