Usai Vonis MA, Upik Ajukan PK ke Pengadilan Tipikor

Penasihat Hukum Dr. Suharizal, SH, MH.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Terpidana korupsi ganti rugi lahan tol, Padang-Pekan Baru, yang berlokasi di Taman Kehati, yang menjerat Upik Suryati menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, tampak Upik Suryati, didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) yaitu Dr. Suharizal, SH, MH, Setrianis, SH, MH, dan Kartika Ratna, SH, yang tergabung dalam kantor hukum LEGATITY.
Menurut PH, dikatakan, dalam sidang tersebut, menampilkan dua alasan. Pertama, adanya bukti baru. Dimana ada kekeliruan majelis hakim ditingkat kasasi ketika memutuskan perkara tersebut.
Bukti baru ini dikaitkan dengan SK, pemohon 1 Oktober 2020. Setelah pensiun barulah alas hak diterbitkan, ganti rugi dibayarkan.Artinya, peristiwa kerugian negara sudah terjadi menurut versi jaksa.
"Versi itu terjadi setelah, yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai panitia pengadaan dan juga kabit pengadaan tanah," katanya, ketika diwawancarai oleh awak media, Kamis (22/2/2024).
Dikatakannya, setelah perkara tersebut putus. 2022, 2023, terjadi rapat-rapat dan terkonfirmasi dengan gubernur, bupati dan rapat-rapat mendudukkan dimana letak Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman. IKK itu harus jelas, anehnya, berhimpitan dengan jalan tol.
"Menurut pandangan kami, kekeliruan majelis hakim tingkat kasasi, katanya do 2010 bukan pengadaan tanah. Pada hal 2010 ada pengadaan tanah, buktinya SK pengadaan tanah, ada pembayaran," ujarnya.
Ditambahkannya, terkait regulasi pengadaan tanah, artinya pengadaan tanah telah terjadi.
"Kekeliruan titik 2010 berbeda dengan titik 2020," sebutnya.
Sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara didampingi oleh Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan masing-masing selaku hakim ad-hoc Tipikor. Akan melanjutkan sidang pekan depan.
Sebelumnya,Makamah Agung (MA) RI menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider enam bulan penjara, karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf B, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor sebagai mana diubah undang-undang RI, nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor secara bersama- sama.
Read more info "Usai Vonis MA, Upik Ajukan PK ke Pengadilan Tipikor " on the next page :
Editor :Riki Abdillah