Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen, JPU Hadirkan Saksi

Usai sidang terdakwa bersama tim Penasihat Hukum (PH) foto bersama.
Budiman juga sempat menanyakan beberapa nama karyawan diantaranya Tolhah, Yaprizal, Anhar. Namun saksi tidak tahu, tetapi begitu dikatakan jabatannya dia mengatakan baru ingat yaitu KTT (Kepala Teknik Tambang) dan Wakil Kepala Teknik Tambang. Namun untuk Anhar dijawab Endre Saifoel tetap menyatakan tidak tahu, sesuai BAP yang telah ditandatanganinya.
Terdakwa juga, menanyakan terkait pihak yang membayar gaji karyawan. Saksi menjawab agak gugup. Budiman menjelaskan bahwa, Anhar adalah Manajer Keuangan PT. ABS yang mentransfer gaji karyawan.
Budiman juga sempat membantah dan menyatakan akta yang diterbitkan oleh Notaris Sunjoto, SH No. 3 tanggal 26 Maret 2012 merupakan akta palsu, yang mana Budiman tidak ada dalam jajaran pengurus sementara pada dokumen dari Ditjen AHU pada notaris tersebut tercantum Budiman sebagai Komisaris.
Sedangkan pertanyaan kuasa hukum Budiman terkait pembayaran cicilan mobil, Endre Saifoel menjawab bahwa yang membayar cicilan mobil tersebut sejak dari awal sampai lunas adalah PT. Andalas Bara Sejahtera, sesuai dengan dokumen rekening koran yang diterbitkan oleh Leasing. Sementara untuk siapa dan cara membayar endre berdalih perusahaan yang membayar.
Sedangkan menurut Budiman, yang dibayar perusahaan adalah dari awal sampai Maret 2013 sedangkan pembayaran berikutnya yaitu dari April 2013 sampai lunas dibayar oleh Budiman.
Selanjutnya, PH terdakwa Budiman memperlihatkan 4 lembar Chegue bernilai Rp. 405.000.000,- kepada saksi, dan menanyakan apakah Endre mengenal Chegue itu, Endre mengungkapkan dirinya yang membuat pada tahun 2009. Dia juga mempertanyakan bagaimana ada di tangan Budiman.
Sidang yang diktua oleh Eka Prasetya Budi Dharma, dilanjutkan minggu depan.(*)
Read more info "Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Dokumen, JPU Hadirkan Saksi " on the next page :
Editor :Riki Abdillah