Hakim PN Padang Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Sapi Bunting

Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus) Hadiman yang didampingi Kasidik Sumriadi saat diwawancarai awak media.
SIGAPNEW SUMBAR | PADANG -- Hakim tunggal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Pengadilan Negeri Padang, menolak gugatan praperadilan dugaan korupsi dalam kasus Penyediaan Bibit Ternak atau Tanaman Hijauan Pakan Ternak di Dinas Peternakan dan Peternakan Provinsi Sumbar. Dinas Kesehatan Tahun 2021, terhadap tersangka F
yang merupakan PPTK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Hakim terhadap pokok perkara berdasarkan pertimbangan dan memutus dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan menolak permohonan Pemohon," kata Anton Rizal Setiawan, SH, MH didampingi Panitera Pengganti Harry Yurino, Senin (14/10). /8/2023).
Dengan demikian Badan Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera telah memenangkan Praperadilan tersebut. Hingga penyidikan yang dilakukan Kejati Sumbar dalam kasus dugaan korupsi dinyatakan sah.
Ketua Sidang Hukum Penerbangan (Kasi Penkum) Kejati Sumatera, Farouk Fahrozi menjelaskan, sebelumnya pengadilan mengadili perkara No: 3 /PID.PRA/2023/PN.PDG yang diajukan oleh F (Pemohon). Penyidik ??Kejaksaan Tinggi (Termohon) Sumbar sebelumnya telah menetapkan pemohon sebagai salah satu dari 6 tersangka pada 14 Juli 2023.
Dalil Pemohon dalam hal ini Penyidik ??tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada Terlapor (Pemohon) maupun Instansi tempat terjadinya dugaan kejadian (Cq. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar ).
Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, tanggal 3 Juli 2023 tentang laporan basil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan, penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumbar tahun 2021 adalah batal demi hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti perkara a quo.
Pemeriksaan para pemohon sebagai tersangka, untuk pertama kalinya tanggal 14 Juli 2023 tanpa surat panggilan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap para pemohon yang dilakukan termohon tanpa ada proses gelar perkara dan tindak memenuhi dua alat bukti yang sah.
Sementara pihak penyidik pada Kejati Sumbar, selaku termohon dalam praperadilan ini telah membantah dalil pemohon yang juga telah menghadirkan 2 (dua) orang ahli dan 2 (dua) orang saksi dalam pembuktian praperadilan ini.
"Pemohon keliru memposisikan dirinya sebagai pihak terlapor dalam perkara a quo sehingga penyidik berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para pemohon atau instansi dimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumbar,"katanya dalam siaran persnya.
Termohon membantah, bahwa dalil pemohon dengan membuktian bahwa perkara a quo bukan berdasarkan pada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung pemberitaan media online yang diperoleh untuk kemudian dilakukan telaah, sehingga klaim sepihak dari pemohon sebagai pihak terlapor dalam proses penyidikan tersebut merupakan suatu kesesatan tanpa bukti dan dasar apapun, sehingga dalil pemohon adalah sangat keliru dan permohonan pemohon patut untuk ditolak.
"Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan hukum. Termohon telah membantah sekaligus menjawab ketidakfahaman Pemohon mengenai kewenangan auditor pada Kejati Sumbar dalam menghitung kerugian keuangan negara. Terkait dengan ketidak fahaman Pemohon sehingga mempertanyakan legitimasi dan kredibilitas auditor pada Kejati Sumbar, maka termohon telah menghadirkan sertifikat auditor ahli muda oleh BPKP kepada para auditor pada Kejati Sumbar, sehubungan dengan dalil pemohon yang diperiksa sebagai ersangka tanpa surat panggilan,"imbuhnya.
Termohon telah membantah dalil tersebut, bahwa surat panggilan ialah surat yang berisikan perintah kepada pihak yang dipanggil agar hadir pada waktu dan tempat pemeriksaan yang telah ditentukan. Keterangan ini tentu sudah cukup membantah dalil pemohon karena pemohon masih berada di kawasan kantor Kejati Sumbar sesaat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka.
Disamping itu, pengadilan tidak berwenang menguji dan meminta pertanggungjawaban termohon terkait pelaksanaan gelar perkara atau ekspose yang merupakan prosedur administrasi di internal Kejaksaan.
"Meskipun demikian, Termohon juga telah membuktikan di persidangan mengenai pelaksanaan ekspose internal perkara a quo,"ujarnya.
Atas permohonan pemohon tersebut, hakim berpendapat bahwa dalam penyidikan perkara a quo terdapat 5 surat perintah penyidikan. Timbul pertanyaan surat perintah penyidikan mana yang dimaksud dan tunduk pada ketentuan Putusan MK Nomor 130.PUU-XIII/2015.
Sehingga hakim berpendapat surat perintah penyidikan Kejati Sumbar Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang telah mencantumkan nama pemohon sebagai tersangka sehingga termohon wajib menyampaikan SPDP kepada pemohon.
"Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Termohon, sehingga dalil pemohon ditolak. Audit BPK yang dijadikan dalil Pemohon bukan merupakan audit untuk tujuan tertentu sehingga hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian unsur Kerugian Negara dalam perkara a quo,"ungkapnya.
Di samping itu, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Propinsi Sumatera Barat juga bukan dalam rangka penyidikan atau dilaksanakan atas permintaan penyidik. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, maka Termohon dapat menghitung sendiri kerugian negara dalam penyidikan perkara a quo. Sehubungan dengan panggilan tersangka, panggilan merupakan hak Termohon.
Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada saat pemohon masih berada di tempat pemeriksaan. Disamping itu, pemohon bersedia diperiksa dengan didampingi penasihat hukum pada saat pmeriksaan pemohon sebagai tersangka yang ditandai dengan Berita Acara
Pemeriksaan tersangka telah ditandatangani oleh pemohon dan penasihat hukumnya. Terkait dengan judul perkara, itu merupakan kewenangan penyidik ??dan tidak diatur dalam undang-undang. Karena hakim mengakui
Perhitungan Kerugian Negara oleh pemeriksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera, sampai hakim menilai cukup bukti permulaan bagi Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
“Berdasarkan pertimbangan hakim, hakim memutuskan dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.(*)
Editor :Riki Abdillah