Polda Sumbar Serahkan Berkas Kasus Penipuan Seorang Pengusaha Sekaligus Politisi ke Kejari Padang

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan berkas kasus penipuan, atas nama tersangka B. Dimana diketahui B, merupakan pengusaha sekaligus politisi, dari salah partai Islam.
Tersangka yang tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sekitar pukul 09.00 WIB, bersama Tim Penyidik Polda Sumbar, langsung menuju ruang tahanan. Tak beberapa lama, tersangka keluar dari ruang tahanan, menuju ruang pra penuntut, tampak kuasa hukum tersangka yaitu Asnil cs, mendampingi kliennya.
Usai tim penyidik menyerahkan tersangka dam barang bukti (tahap II) ke Kejari Padang, serta administrasi lainnya, tersangka dibawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Aia Padang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, saat diwawancarai media mengatakan, proses tahap II telah dilakukan.
"Tersangka ditahan 20 hari ke depan, secepatnya perkara tersebut kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk disidangkan, tentunya ada penetapan hari sidang dari majelis hakim," katanya, Selasa (27/6/2023) Sore.
Ditambahkannya, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Tersangka kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 tentang membuat surat palsu dan mempergunakan keterangan palsu dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara,"ujarnya.
Sebelumnya, tersangka B, dilaporkan ke Polda Sumbar atas tindak pidana pemalsuan sesuai dengan pasal 263 KUHP. Tersangka dilaporkan bernama Andre Saifoel.
Hal ini berdasarkan surat kepolisian yang didapatkan dengan nomor surat No. Pol : SPDP/116/X/2022/Ditreskrimum dengan perihal pemberitahuan dimulainya penyelidikan tertanggal 21 oktober 2022.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan perihal perkara tersebut.
Dia mengatakan B, mengaku sebagai direktur di salah satu perusahaan pelapor yakni Haji Wen yang digunakan untuk kredit mobil.
"Iya benar, Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumbar telah menetapkan B sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan," katanya.
Kabid Humas juga menyebutkan sebelum lebaran idul Fitri B, telah melakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan dan akan diperiksa sebagai tersangka lagi namun dari pengacaranya B tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan B belum siap sehingga pemanggilan diundur.
"Pemeriksaan terhadap tersangka yang bersangkutan dilaporkan oleh pelapor berkaitan dengan pemalsuan surat yang di situ dituliskan bahwa yang bersangkutan masih mengaku sebagai Direktur salah satu perusahaan dari pada korban," tutupnya.(*)
Editor :Riki Abdillah