Diduga Melakukan Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau Jalani Sidang Perdana

Gambar ilustrasi sidang pengadilan.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (23/11).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Painan mendakwa mantan Dirut PDAM Tirta Langkisau yakninya Gusdan Yuwelmi dan mantan Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau, Robenson dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU Muhasnan, adanya aliran dana fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 835 juta yang terhitung sejak 2019 hingga 2020.
"Kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan, tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020, kurang lebih sebesar Rp.835 juta," kata JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (23/11).
JPU juga menjelaskan, selain adanya aliran dana fiktif, kemudian terdakwa terjerat karena pembuatan jalur distribusi pipa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan juga bon pipa yang ternyata juga diduga fiktif.
Diketahui juga sebelumnya, kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2022, yang kemudian dilakukan penahanan terhadap keduanya.
Selain itu, dalam penyidikan, tim dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah memintai keterangan 13 orang saksi sejak ditetapkannya keduanya sebagai tersangka.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.
Sidang yang diketahui oleh Khairuddin, melanjutkan sidang pada pekan depan. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang