Sidang Pembunuhan Supir Angkot Berdarah Segera Disidangkan

Teks Foto : Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera.
"Kami minta kepada kejaksaan, agar dapat mengungkap kasus ini. Dan keluarga korban minta hukuman yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, kasus tewasnya seorang sopir angkot berinisial DA (28) di belakang rumahnya di Kampung Bapak, Kecamatan Kuranji Kota Padang beberapa waktu lalu, menjerat lima orang tersangka. Dimana kelimanya berinisial RH (25), RG (30), ZH (47), FJ (20), dan EF (26).
Sebelumnya diketahui, korban DA (28) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tergantung di sebuah pohon di belakang rumahnya. Jenazah ditemukan tergantung dengan sebuah ikat pinggang.
Ia didatangi kemudian dikeroyok oleh para tersangka karena diduga telah mengambil HP milik keluarga tersangka.
“Kenapa tidak pasal dikenakan pasal pembunuhan, karena korban baru ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada pagi hari, sedangkan kejadian pengeroyokan terjadi sekitar jam 8 malam. Setelah dikeroyok, korban mohon izin untuk pergi mengambil HP, namun korban kemudian baru ditemukan ketika sudah tergantung,” ungkap AKP Nasirwan Kapolsek Kuranji.
Ia juga menyebut tidak menetapkan pasal pembunuhan karena tidak ada saksi yang melihat korban setelah pergi dari lokasi pengeroyokan hingga meninggal dalam keadaan tergantung.
“Kepolisian sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur,” tegasnya. (*)
Read more info "Sidang Pembunuhan Supir Angkot Berdarah Segera Disidangkan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang