Sidang Pembunuhan Supir Angkot Berdarah Segera Disidangkan

Teks Foto : Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Berkas kasus tewasnya seorang supir angkot berinisial DA (28), yang terjadi di Kawasan Kuranji, Kota Padang beberapa waktu lalu, telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, sehingga berkas tersebut dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renol cs mengatakan, pelaksanaan tahap II dilakukan pada 18 Agustus 2022 yang lalu.
“Terhadap perkara tersebut sudah tahap II pada tanggal 18 Agustus 2022, ada dua berkas, yang mana akan ditangani oleh JPU bersama tim,” katanya, ketikanya ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (1/9).
Disebutkannya, setelah tahap II nantinya, akan pembuatan surat dakwaan, dan berkas lainnya yang akan dikirim ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
“Dalam waktu dekat perkara tersebut segera disidangkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 170 ayat 1 dan 2 . Pasalnya, 354 ayat 1 dan 5 KUHP jo pasal 55 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tito menyebutkan, agar kasus dibuka seterang terang hingga jelas.
Read more info "Sidang Pembunuhan Supir Angkot Berdarah Segera Disidangkan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang