Kejaksaan Periksa Kepala Satuan Pengawasan Intern PT. Waskita Beton Precast

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana.
SIGAPNEWS.CO | SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi yang terkait, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka AW, tersangka rsangka AP, tersangka BP, dan tersangka A, Rabu (10/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) WBP.
"Ia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," katanya.
Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI