Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast
Dua Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua, orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP, dan tersangka A.
Kepala Pusat Penerangan Hukum RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu MA selaku Manager Plant Karawang 2019.
Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
RH selaku Manager Plant Cibitung 2019. Ia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 ssampai dengan 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," katanya, Jumat (5/8).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : KEJAGUNG RI