Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Beri Masukan untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
DPRD Provinsi Sumbar bersama Pemprov telah memulai pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk pengayaan proses pembahasan, melalui agenda rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (23/5/2023).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG -- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah provinsi (Pemprov) telah memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk pengayaan proses pembahasan, melalui agenda rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (23/5/2023).
fraksi-fraksi DPRD sumbar menyampaikan pandangan umum yang memuat masukan-masukan strategis terkait pembahasan Ranperda PDRD.
Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Hardinalis Kobal mengatakan, dalam penjelasan Ranperda PDRD disebutkan, salah satu sasaran yang hendak dicapai adalah peningkatan pendapatan asli daerah, baik dibidang pajak maupun retribusi daerah. Sekaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah khususnya retribusi daerah, Fraksi Golkar menyarankan agar dalam ranperda nantinya dimasukan retribusi yang mengatur tentang penyewaan pakaian adat untuk digunakan berfoto bagi pengunjung museum. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang retribusi yang terkait dengan pemanfaatan aset daerah.
Fraksi Golkar memberi masukan perlu dievaluasi ulang kembali terhadap aset-aset tersebut, mana yang tidak representatif lagi, dan memerlukan renovasi maupun kelengkapan sarana dan prasarananya (misalnya ace atau alat pendingin ruangan-red).
"Dengan demikian tentu konsumen yang berminat menyewa gedung tersebut akan meningkat," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan dan PKB dengan juru bicara Firdaus mengatakan, pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah. Pembangunan daerah tidak dapat berjalan apabila sumber pendanaannya tidak tersedia dengan baik, pajak erat sekali hubungannya dengan pembangunan.
Sehubungan dengan hal tadi, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB melihat selama ini objek pajak yang menjadi target, dan selalu dimaksimalkan hanyalah pajak kendaraan bermotor. Maka dari itu Fraksi PDI Perjuangan-PKB mempertanyakan, apakah dalam draf Ranperda PDRD sudah ada formulasi untuk pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah selain penerimaan dari PKB. Terhadap pendapatan, imbuhnya,
konsep yang harus dilakukan oleh Pemprov Sumbar adalah langkah-langkah ekstensifikasi, namun ironinya, ada Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sumbar tahun 2028-2038, dimana Pemprov diberikan kewenangan untuk mengatur tentang pemanfaatan potensi-potensi di zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sampai hari ini belum bisa menjadi sumber PAD karena belum ada Pergubnya.
Fraksi Demokrat dengan juru bicara M.Nurnas meminta, dalam pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retibusi Daerah lebih lanjut, agar dapat mencermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil.
"Dalam kondisi ekonomi yang sedang stagnan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah perlu diberikan berbagai insentif dalam bentuk keringanan maupun penghapusan retribusi yang sekiranya memberatkan bagi mereka," kata Nurnas.
Ia juga menyampaikan, kontribusi pajak daerah terhadap PAD sangat besar, terhitung sejak lima tahun terakhir periode 2017 s.d. 2021 porsi realisasi pajak daerah terhadap realisasi pendapatan asli daerah meningkat dari tahun ke tahun, dan hal ini didominasi oleh penerimaan daerah yang bersumber dari KKB dan BBNKB memberikan kontribusi sebesar 80 persen dari keseluruhan penerimaan pajak daerah.
Read more info "Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Beri Masukan untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : dprd.sumbarprov.go.id