DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Mesjid

Rapat paripurna DPRD Padang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Mesjid, Rabu (7/8/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pemeliharaan Masjid yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Rapat paripurna yang memaparkan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda juga digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Padang, Aie Pacah, Rabu malam (7/8/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrizal Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar, didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan, Asisten, dan beberapa pimpinan Organisasi Daerah (Organisasi) Kabupaten lainnya (OPD) hadir.
Wali Kota Padang, Andree Algamar menyebutkan, Peraturan Fasilitasi Pemeliharaan Masjid ini cukup penting untuk membantu pemeliharaan masjid di Kota Padang, karena selain digunakan untuk beribadah, masjid juga biasa digunakan sebagai sarana kegiatan sosial.
“Misalnya masjid digunakan sebagai tempat pendidikan agama, konsultasi agama, tempat menerima zakat, serta berbagai kegiatan sosial lainnya,” ujarnya.
Karena pentingnya keberadaan masjid di tengah masyarakat, maka diperlukan pengelolaan dan pengelolaan yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman, seperti perencanaan yang sistematis, penetapan kegiatan, dan pelaksanaan untuk mencapai suatu tujuan.
“Semoga Ranperda ini dapat mewujudkan masjid di Kota Padang sebagai masjid sempurna yang kita harapkan dan tentunya akan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Kota Padang. Untuk itu, Ranperda ini dapat kita tetapkan sebagai peraturan dan kepada SKPD secara teknis untuk dapat menyusun petunjuk pelaksanaannya,” jelas Andree Algamar.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang Bidang Ranperda Fasilitasi Pemeliharaan Masjid, Mastilizal Aye mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Ranperda tersebut.
Diakuinya, dari hasil diskusi panjang yang dilakukan, masih perlu penjelasan detail mengenai beberapa hal, seperti pemberian reward atau penghargaan yang sesuai dengan hasil verifikasi.
“Ranperda ini harus segera ditetapkan menjadi Perda meskipun masih ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan kondisi Kota Padang saat ini,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemko Padang segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) ketika Ranperda benar-benar sudah dikukuhkan menjadi Perda. (Adv)
Editor :Riki Abdillah