DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Resmi KUA-PPAS 2024 oleh Pj. Wako Padang

Pembukaan rapat paripurna DPRD Kota Padang agenda Penyampaian KUA - PPAS TA 2024 oleh Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar, Senin (5/8/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 2 DPRD Kota Padang, Jl. Bagindo Aziz Chan, Kel. Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Bypass - Kota Padang, Senin (5/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi para wakil ketua, Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Ilham Maulana, sekretaris dewan Hendrizal Azhar dan dihadiri sejumlah anggota dewan, unsur Forkopimda serta seluruh OPD.
Pj Wako Padang Andree Algamar mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2024.
Pj Wako juga menyampaikan, bahwa untuk Perubahan KUA PPAS APBD Kota Padang TA 2024 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 ini harus memiliki keselarasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2024,” katanya.
Andree menyebut, tahun 2024 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang karena merupakan tahun terakhir bagi Kota Padang melaksanakan pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.
Untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional. Yaitu dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh pemerintah pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2024, terang Andree.
"Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah," bahwa untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD). Dimana target semula sebesar Rp 706,8 miliar dianggarkan tetap pada Perubahan KUA-PPAS 2024," ujar Andree menjelaskan.
"Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp1, 819 triliun disesuaikan menjadi Rp1, 81 triliun, berkurang sebesar Rp 9,1miliar atau 0,5 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp3,7 miliar," Andree menjambahkan.
Jadi secara total, sebut Andree, pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 9,1 miliar atau 0,36 persen dari semula Rp2, 53 triliun menjadi Rp 2, 52 triliun. Ekos mengharapkan agar Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Padang TA 2024 tersebut dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku, pungkasnya.(Adv)
Editor :Riki Abdillah