Gubernur Mahyeldi Kembali Beri Insentif Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Gubernur Mahyeldi saat hadiri acara gerakan Tabungan Pajak Provinsi Sumatera Barat.
"Jadi untuk mati pajak diatas tiga tahun, cukup bayar 2 tahun saja, dengan rincian satu tahun pajak tertunggak ditambah satu tahun pajak tahun berjalan," kata Maswar Dedi menambahkan.
Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat.
Keuntungan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
Hasilnya, realisasi PKB dan BBNKB melebihi target. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan, dengan memperhatikan keadaan makro ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kenaikan realisasi signifikan terjadi di triwulan 4 tahun 2022 yang disebabkan oleh kebijakan 5 Untung dan trend belanja masyarakat yang cenderung naik setiap tahun.
Program ini kemudian dilajutkan dengan program Triple Untung Plus pada 2023. Program ini dimulai periode 2 Maret hingga 2 Mei 2023, atau dua bulan penuh.
Ada banyak kemudahan dalam program Triple Untung+ ini. Di antaranya tiga bebas. Yakni, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen. Keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak. Yaitu, cukup bayar pajak 2 tahun bagi yang menunggak pajak 4 tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
"Kita berani memutih denda pajak ini akan berdampak dua sisi bagi Pemprov Sumbar. Pertama kita bisa meringankan beban pajak masyarakat, kedua capaian pendapatan juga dapat terpenuhi dengan baik. Karena kesadaran masyarakat membayar pajak menjadi tinggi karena ada pemutihan denda," pungkas Syefdinon.
Khusus program pemutihan pajak pada September 2024, akan dilanjutkan hingga Oktober 2024. "Rencananya kita lanjutkan hingga Oktober dengan skema lebih meringankan lagi," ungkapnya.
Untuk Oktober 2024 tersebut berbeda progam lima untung. Pemprov Sumbar memberikan keringanan diskon pajak. Artinya, walaupun mati pajak 10 tahun, maka akan didiskon 20 persen untuk membayar pajak pada Oktober. Namun jika pembayaran pajak dilakukan pada November 2024 diskonnya akan turun menjadi 15 persen.
"Ini Akan lebih memancing masyarakat untuk membayar pajak. Tapi berbeda dengan program lima untung. Kalau program sebelumnya itu, jika pajak mati tiga tahun cukup bayar dua tahun, mati emat tahun bayar tiga tahun dan mati lima tahu bayar cukup empat tahun," katanya.
Selain itu untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Sumbar mengoptimalkan pemanfaatkan aplikasi SIGNAL. Secara perlahan masyarakat pengguna Aplikasi SIGNAL di Sumbar terus meningkat. Bahkan Sumbar menjadi daerah 5 tertinggi pengguna aplikasi tersebut.(adpsb)
Read more info "Gubernur Mahyeldi Kembali Beri Insentif Pajak Kendaraan untuk Masyarakat" on the next page :
Editor :Riki Abdillah