Sumatera Barat Raih Anugerah Predikat Standar Pelayanan Publik

Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meraih penghargaan dalam Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Di acara penghargaan tersebut terdapat lima daerah di Sumbar yang meraih predikat A atau berada pada kategori kualitas tertinggi zona hijau standar kepatuhan pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Daerah yang memperoleh kualitas tertinggi dengan kategori A tersebut yaitu Pemerintah Kota Payakumbuh dengan nilai 89,45, Pemerintah Kota Padang Panjang 89,25, Pemerintah Kabupaten Solok 88,73, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya 88,67, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar 88,11.
Selain itu ada sejumlah daerah di Sumbar yang memperoleh predikat tinggi dengan nilai B yaitu Pemerintah Kota Pariaman 85,35, Pemerintah Kabupaten Agam 84,16, Pemerintah Kabupaten Pasaman 83,64, Pemerintah Kota Padang 82,55, Pemerintah Kabupaten Sijunjung 81,33.
Lalu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota 80,87, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan 80,71, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai 80,4, Pemerintah Kota Solok 79,41, Pemerintah Kota Sawahlunto 78,64.
Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan 78,34, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman 78,2.
Sementara dua daerah lainnya yaitu Pemerintah Kota Bukittinggi 77,33 dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat 65,59 atau berada pada zona kuning dengan kategori C dengan opini kualitas sedang.
Read more info "Sumatera Barat Raih Anugerah Predikat Standar Pelayanan Publik" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar