Sumatera Barat Raih Anugerah Predikat Standar Pelayanan Publik

Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani. Ia menyampaikan secara nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berada pada urutan ke-11 zona hijau untuk tingkat Provinsi.
"Kota Payakumbuh berada pada urutan ke-14 dan Pemerintah Kota Padang Panjang berada pada urutan ke-15 secara nasional untuk kategori Pemerintah Kota," ujarnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumbar Meilisa Fitri Harahap menyampaikan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik," kata dia.
Ombudsman dalam melakukan penilaian 2022 melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan. Ada empat dimensi yang dinilai, yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, serta pengelola pengaduan.
Di Sumatera Barat, penilaian tidak hanya dilakukan pada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Tapi juga polres dan kantor pertanahan di kabupaten/kota.
Pada pemerintahan daerah penilaian dilakukan pada lima OPD yaitu DPMPTSP, Dukcapil, Dinkes, Diknas, Dinsos dan dua Puskemas pada masing-masing kabupaten/kota. (*)
Read more info "Sumatera Barat Raih Anugerah Predikat Standar Pelayanan Publik" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar