Sumatera Barat Deklarasikan Dokumen Final Materi Teknis Muatan Pesisir RZWP3K

Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi mendeklarasikan Dokumen Final Materi Teknis Muatan Pesisir
"Setelah deklarasi ini tinggal satu tahapan lagi untuk penyelesaian Review Perda RZWP3K ini, sebelum diintegrasikan ke Perda Tata Ruang Daratan yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang maksimal," ujar gubernur.
Hadir sebagai saksi deklarasi ini dari Ditjen Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf selaku Sub Koordinator Zonasi Wilayah Barat dan dari Pemprov Sumbar dihadiri Asisten 2, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas BMCKTR, Kepala Dinas Kehutanan, Tim Ahli serta Tim Penyusun Pengaturan Perairan Pesisir Provinsi Sumatera Barat.
“Kegiatan ini berdasarkan amanat UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Desniarti.
Berkaitan dengan hal tersebut, tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyusun dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan telah diperdakan melalui Peraturan Daerah No 2/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan agar RZWP3K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.(*)
Read more info "Sumatera Barat Deklarasikan Dokumen Final Materi Teknis Muatan Pesisir RZWP3K" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfotik Sumbar