Gubernur Mahyeldi: Video Tutorial Penyelesaian Sengketa Pemilu Perlu untuk Penyamaan Visi

Bawaslu harus memastikan hak tidak saja bagi pemilih tetapi juga peserta Pemilu karena hak untuk dipilih adalah hak dasar.
Pembatasannya hanya dimungkinkan melalui UU atau putusan pengadilan.
"Ini yangg diperjuangkan Bawaslu yaitu mengedepankan hak asasi manusia peserta pemilu agar tetap terjaga sampai yang bersangkutan terpilih atau tidak dipilih. Jangan sampai ada karena perkara tidak substansial peserta tidak bisa melaju ke pemungutan suara," katanya.
Menurutnya terjadinya kesenjangan dalam pengawasan adalah hal penting yang harus segera diselesaikan.
Ada daerah yang menjalankan pengawasan sangat normatif tetapi ternyata ada pula daerah yang terlalu fleksibel.
Apalagi kalau sampai ada Bawaslu di kabupaten dan kota yang membuat normanya sendiri.
Misalnya ada bawaslu yang melarang peserta memasang baliho di rumah pribadi. Padahal itu secara aturan boleh karena itu daerah privasi.
"Inilah perspektif yang perlu diperbaiki," katanya.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan kegiatan itu adalah bagian dari pembinaan Bawaslu Sumbar ke jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota, selain evaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Pemili 2019 sskaligus persiapan menghadapi Pemilu serentak 2024.
Ia mengatakan masyarakat Sumbar ketika ada ketidakpuasan dalam tahapan Pemilu cendrung untuk mempergunakan saluran hukum. Karena itu perlu diberikan pemahaman tentang sengketa Pemilu.
Bawaslu berusaha memberikan porsi informasi yang adil pada semua peserta pemilu. Dengan video, hal itu bisa tercapai sehingga peserta Pemilu memahami cara melaksanakan haknya ketika tidak puas dalam pelaksanaan tahapan.
"Video tutorial menyajikan bagaimana cara melaporkan sengketa, bagaimana menyajikan bukti dan saksi, dan bagaimana menghadapi proses sengketa," katanya.
Ikut hadir dalam acara itu anggota KPID Sumbar, Komisi Informasi, Kadis Kominfo, anggota Bawaslu se Sumbar, KIPP Sumbar dan Direktur Revolt Institute.(*)
Read more info "Gubernur Mahyeldi: Video Tutorial Penyelesaian Sengketa Pemilu Perlu untuk Penyamaan Visi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Biro Adpim Setda Prov Sumbar